Izin Amatir Radio (IAR) adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.
Syarat Izin Amatir Radio (IAR)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
3. Surat pernyataan orang tua / wali jika pemohon masih di bawah umur
4. Surat rekomendasi dari Orari Daerah untuk peserta naik tingkat
Izin Amatir Radio (IAR)
Alur Perpanjangan Izin
Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)
UNAR (Ujian Negara Amatir Radio) adalah kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menguji kompetensi calon amatir radio agar dapat memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan kemampuan teknis:
1. Siaga
2. Penggalang
3. Penegak
Foto Kegiatan
Pelaksanaan UNAR CAT Non-Reguler Batch I
Minggu, 26 Oct 2025
Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch III
Senin, 04 Aug 2025
Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch II
Senin, 26 May 2025