Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Kota Pangkalpinang

Logo 3
Logo 3

Izin Amatir Radio (IAR)

Izin Amatir Radio (IAR) adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.

Syarat Izin Amatir Radio (IAR)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
3. Surat pernyataan orang tua / wali jika pemohon masih di bawah umur
4. Surat rekomendasi dari Orari Daerah untuk peserta naik tingkat

Poster Alur IAR

Alur Perpanjangan Izin

Poster Perpanjangan

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

UNAR (Ujian Negara Amatir Radio) adalah kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menguji kompetensi calon amatir radio agar dapat memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan kemampuan teknis:
1. Siaga
2. Penggalang
3. Penegak

Foto Kegiatan

Pelaksanaan UNAR CAT Non-Reguler Batch I

Pelaksanaan UNAR CAT Non-Reguler Batch I

Minggu, 26 Oct 2025

Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch III

Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch III

Senin, 04 Aug 2025

Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch II

Pelaksanaan UNAR CAT Reguler Batch II

Senin, 26 May 2025