Kota Pangkalpinang
Izin Stasiun Radio (ISR) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada perorangan, instansi, atau badan usaha untuk mengoperasikan perangkat radio pada frekuensi tertentu sesuai dengan peruntukannya.
Terdapat berbagai jenis Izin Stasiun Radio (ISR), salah satunya adalah Izin Stasiun Radio Maritim yang digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan frekuensi radio oleh stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai agar tertib dan tidak saling mengganggu.