Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) adalah Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.
Syarat Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang biru