Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Kota Pangkalpinang

Logo 3
Logo 3

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) adalah Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.

Syarat Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang biru

Poster Alur IKRAP