Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Kota Pangkalpinang

Logo 3
Logo 3

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Keanggotaan

Foto Anggota

Tim Umum dan Rumah Tangga

Foto Anggota

Tim Kerja Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Foto Anggota

Tim Sarana Prasarana Monitoring dan Layanan

Foto Anggota

Tim Kerja Kualitas Layanan Infrastruktur Digital

Tugas & Fungsi

Tugas

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang merupakan unit pelaksana teknis di bidang monitoring spektrum frekuensi radio yang bertanggung jawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang memiliki tugas utama dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.
Wilayah kerja Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Fungsi

  1. Pengamatan, deteksi dan pemantauan
  2. Penertiban dan penyidikan
  3. Pengukuran dan validasi
  4. Penyampaian ISR dan SPP BHP frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang biaya hak penggunaan frekuensi
  5. Pelayanan pengaduan gangguan sfr
  6. Pelaksanaan, perbaikan, pemeliharaan perangkat (termasuk kalibrasi alat ukur)
  7. Pelaksanaan ujian amatir radio