Struktur Organisasi
Struktur Keanggotaan
Tim Umum dan Rumah Tangga
Tim Kerja Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Tim Sarana Prasarana Monitoring dan Layanan
Tim Kerja Kualitas Layanan Infrastruktur Digital
Tugas & Fungsi
Tugas
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang merupakan unit pelaksana teknis di bidang monitoring spektrum frekuensi radio yang bertanggung jawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang memiliki tugas utama dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.
Wilayah kerja Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fungsi
- Pengamatan, deteksi dan pemantauan
- Penertiban dan penyidikan
- Pengukuran dan validasi
- Penyampaian ISR dan SPP BHP frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang biaya hak penggunaan frekuensi
- Pelayanan pengaduan gangguan sfr
- Pelaksanaan, perbaikan, pemeliharaan perangkat (termasuk kalibrasi alat ukur)
- Pelaksanaan ujian amatir radio