Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Kota Pangkalpinang

Logo 3
Logo 3

Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN)

Penggunaan komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan di sektor perikanan menjadi hal yang penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil tangkapan.
Pengaturan komunikasi radio umum pada sektor perikanan bertujuan agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya sehingga menjadi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio.

Persyaratan Permohonan IKRAN
1. Melampirkan dokumen berupa:
a) Pas Foto terbaru dengan latar belakang warna Putih
b) Hasil pindai KTP
c) Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan sebagai pelaku usaha atau pelaku pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pelabuhan Perikanan setempat
d) Surat keterangan sebagai operator radio bagi Operator Stasiun Radio di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan

2. Telah mengikuti bimbingan teknis Komunikasi Radio Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan dinyatakan lulus.

Poster Alur IKRAN